Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan silaturahmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Ke depan, Polri dan KPK makin bersinergi utamanya
Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tidak ada yang salah terkait regulasi mengenai benih lobster seperti tertuang dalam Peraturan
Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim menggantikan Edhy Prabowo yang kini statusnya menjadi salah satu tersangka kasus
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020). Menurut sebuah informasi, Edhy Prabowo ditangkap di
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama keluarga di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11/2020). Berdasarkan informasi, istri Menteri
Pemerintah mendukung KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Hal tersebut disampaikan oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp35 triliun per-tahun akibat pembalakan liar. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan dua kepala daerah yang terjerat kasus tindak pidana korupsi minggu depan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa hari ini, Jumat (16/10/2020), merupakan hari terakhirnya bekerja sebagai pegawai KPK. Di hari terakhirnya
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2020, terhitung sejak Januari hingga September ada 31 pegawai
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengundurkan diri sebagai pegawai KPK. Kabar tersebut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera
Dewan Pengawas KPK menunda pengumuman putusan etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Putusan yang harusnya diumumkan pada Selasa (15/09/2020) ditunda hingga Rabu
Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.